Crypto Haram Menurut Mui. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena. Bitcoin sepenuhnya mekanisme pasar digital tergantung permintaan dan suplai.
Dia juga menyampaikan beberapa hal alasan. Bitcoin adalah bagian dari perkembangan teknologi digital yang ingin membuat alat tukar transaksi bahkan investasi di luar kontrol bank sentral dan pemerintah manapun di dunia manapun. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, ujar ketua fatwa mui asrorum niam soleh di hotel sultan, jakarta pusat, kamis (11/11/2021).