Syarat Administrasi CPNS 2021: Apa yang Dibutuhkan untuk Lulus?
CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil adalah sistem seleksi yang digunakan pemerintah di Indonesia untuk melakukan perekrutan pegawai untuk berbagai posisi di sejumlah instansi. Seleksi CPNS membutuhkan persiapan dan pengetahuan yang luas, karena banyak syarat yang harus dipenuhi oleh para peserta.
Pada tahun 2021, ada beberapa perubahan yang telah dibuat oleh pemerintah dalam hal syarat administrasi CPNS. Hal ini penting untuk diketahui oleh para pelamar CPNS agar mereka dapat memenuhi standar persyaratan administrasi yang dibutuhkan. Berikut adalah syarat administrasi CPNS 2021 yang harus dipenuhi oleh para pelamar:
1. Foto copy KTP dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Foto copy KTP dan SKCK adalah salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh para pelamar CPNS. KTP atau Kartu Tanda Penduduk adalah dokumen identitas yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengidentifikasi warga negara. SKCK adalah surat keterangan dari kepolisian yang menyatakan bahwa pelamar tidak memiliki riwayat kriminal dan lainnya.
2. Foto copy Ijazah Terakhir
Pelamar CPNS juga harus menyertakan foto copy ijazah terakhirnya yang dikeluarkan oleh sekolah atau universitas. Ijazah ini akan menjadi bukti pendidikan yang dimiliki oleh pelamar dan akan diperiksa oleh pihak perekrutan untuk memastikan bahwa pelamar memiliki kualifikasi yang sesuai dengan posisi yang dilamar.
3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
Surat keterangan sehat dari dokter juga merupakan salah satu syarat administrasi CPNS 2021. Surat ini harus dikeluarkan oleh dokter yang berlisensi dan berisi informasi tentang kondisi kesehatan pelamar. Dokter akan memberikan informasi tentang apakah pelamar memiliki penyakit atau tidak dan jika ada, dokter akan memberikan informasi tentang cara mengendalikannya.
4. Pas Foto Berwarna 4×6
Foto berwarna 4×6 juga merupakan salah satu persyaratan administrasi CPNS 2021. Pas foto ini harus diambil oleh fotografer berlisensi dan harus menggunakan pakaian rapi dan sopan. Foto ini akan digunakan sebagai bukti identitas pelamar dan akan dicetak pada Kartu Identitas Pelamar (KIP).
5. Surat Keterangan Telah Melamar CPNS
Surat keterangan telah melamar CPNS adalah surat yang dikeluarkan oleh pihak perekrutan yang menyatakan bahwa pelamar telah melakukan pendaftaran CPNS. Surat ini akan digunakan sebagai bukti bahwa pelamar telah melakukan pendaftaran dan akan dicantumkan pada Kartu Identitas Pelamar (KIP).
6. Surat Keterangan Dari Kepala Sekolah/Universitas
Pelamar CPNS juga harus menyertakan surat keterangan dari kepala sekolah/universitas. Surat ini harus berisi informasi tentang riwayat akademis pelamar. Kepala sekolah/universitas akan menyertakan informasi tentang prestasi akademis pelamar, kegiatan ekstrakurikuler, dan lainnya.
7. Surat Keterangan Tempat Tinggal Tetap
Surat keterangan tempat tinggal tetap adalah surat yang dikeluarkan oleh pihak berwenang yang menyatakan bahwa pelamar memiliki tempat tinggal tetap dan bertanggung jawab untuk menjalankan segala hal yang terkait dengan tempat tinggalnya. Surat ini harus ditandatangani oleh pihak berwenang dan harus dicantumkan pada Kartu Identitas Pelamar (KIP).
8. Surat Keterangan Dari Perusahaan/Perguruan Tinggi
Surat keterangan dari perusahaan/perguruan tinggi adalah surat yang dikeluarkan oleh pihak berwenang yang menyatakan bahwa pelamar bekerja di perusahaan atau mengikuti kuliah di perguruan tinggi. Surat ini harus ditandatangani oleh pihak berwenang dan harus dicantumkan pada Kartu Identitas Pelamar (KIP).
Itulah beberapa syarat administrasi CPNS 2021 yang harus dipenuhi oleh para pelamar. Agar pelamar dapat lulus seleksi CPNS, maka mereka harus memenuhi semua persyaratan administrasi yang dibutuhkan. Dengan mempersiapkannya dengan baik, pelamar akan memiliki peluang lebih besar untuk lulus dalam seleksi CPNS.